Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi;
c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi;
d. peran gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan;
f. koordinasi perencanaan dan program DKTP dan UB lingkup kemendagri;
g. pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi;
h. fasilitasi perundang-undangan.
2. Ketentuan
Pasal 6 ayat (1) ditambah satu huruf yakni huruf c1, sehingga berbunyi sebagai berikut :