Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi;
c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi;
d. peran gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan;
f. koordinasi perencanaan dan program DKTP dan UB lingkup kemendagri;
g. pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi;
h. fasilitasi perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditambah satu huruf yakni huruf c1, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
