Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan : a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi; c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi; dan d. peran gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2) Biro yang membidangi administrasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan pengendalian penyelenggaraan urusan pemerintah di wilayah provinsi; (3) Biro yang membidangi hukum dan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan fasilitasi perundang-undangan; dan (4) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan: a. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan; dan b. koordinasi perencanaan dan program DKTP dan UB lingkup Kemendagri. 5. Ketentuan Pasal 20 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda