Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Teks Saat Ini
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas 4 (empat) pejabat eselon III yang berasal dari lingkungan:
a. Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum;
b. Biro yang membidangi administrasi pembangunan;
c. Biro yang membidangi hukum dan perundang-undangan; dan
d. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
