Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Penentuan besaran alokasi anggaran pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi berdasarkan:
a. Jumlah Kabupaten/Kota;
b. Standar Biaya Umum; dan
c. Aksesibilitas.
C1. Evaluasi Pelaksanaan anggaran tahun berjalan dan tahun sebelumnya
(2) B esaran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 16 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
