Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Telepon Seluler termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit dengan Pos Tarif/HS ex. 8517.12.00.00.
2. Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld), dengan Pos Tarif/HS 8471.30.10.00.
3. Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak dengan Pos Tarif/HS ex.
8471.30.90.00.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
5. Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet adalah perusahaan yang disetujui untuk melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
6. Persetujuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet adalah ijin impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
7. Tanda Pendaftaran Produk Impor, yang selanjutnya disebut TPP Impor adalah surat tanda pendaftaran untuk produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, dan jumlah, yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang.
8. Prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
9. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) Setiap Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor wajib memenuhi ketentuan mengenai:
a. standar dan/atau persyaratan teknis;
b. persyaratan pelabelan.
(2) Kewajiban hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan lain yang berlaku atas impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet tetap berlaku.
(1) Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 berlaku selama 2 (dua) tahun.
(1) IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang akan melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus mendapatkan PI www.djpp.kemenkumham.go.id
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Masa berlaku PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a disesuaikan dengan masa berlaku TPP Impor.
(1) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada Distributor.
(2) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada konsumen atau pengecer (retailer).
Setiap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan melalui:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar;
b. pelabuhan udara: Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
(1) Pemasukan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan www.djpp.kemenkumham.go.id
Bebas dan tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(2) Setiap pengeluaran Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam daerah Pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
(1) Setiap pelaksanaan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor di bidang impor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1)Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet wajib:
a. menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan
b. melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian.
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau www.djpp.kemenkumham.go.id
penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpornya kepada konsumen atau pengecer (retailer) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2);
b. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15Pencabutan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila:
a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali.
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ditetapkan oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Importir yang mengimpor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus dilakukan re-ekspor.
(3) Biaya atas re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit dari jenis yang berbeda per orang;
b. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik;
c. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
d. barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
e. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
(2) Untuk impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pengawasan terhadap importasi Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id