Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bidang usahanya meliputi impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Elektronika dan Komponennya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
h. bukti pengalaman sebagai importir Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet berupa:
1. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu dan Laporan Surveyor (LS) yang menunjukkan pernah melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; atau
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; atau
i. bukti pengalaman sebagai distributor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling singkat selama 3 (tiga) tahun berupa:
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
2. Surat Tanda Pendaftaran Distributor Barang di Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri untuk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
3. Surat penunjukan atau kerjasama sebagai distributor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari importir Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
