Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet wajib:
a. menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan
b. melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
