Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet wajib: a. menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan b. melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda