Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
a. Negara dan pelabuhan muat;
b. Waktu pengapalan;
c. Pelabuhan tujuan;
d. Pos Tarif/HS dan uraian barang; dan
e. Jenis dan volume sesuai dengan surat pernyataan dari prinsipal pemegang merek/pabrik di luar negeri.
(2) Selain verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikasi juga dilakukan terhadap sampel produk yang diimpor yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kesesuaian pencantuman label terhadap SKPLBI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
b. Kesesuaian Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
dan
c. Kesesuaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), Mobile Equipment Identifier (MEID), Electronic Serial Number (ESN) atau sejenisnya sesuai dengan yang tercantum dalam TPP Impor.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
