Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang mengimpor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus dilakukan re-ekspor. (3) Biaya atas re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.
Koreksi Anda