Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Teks Saat Ini
(1) Importir yang mengimpor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus dilakukan re-ekspor.
(3) Biaya atas re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.
Koreksi Anda
