Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
2. Data Terpilah adalah data yang dipilah menurut jenis kelamin dan umur.
3. Sistem Data Gender dan Anak adalah pelembagaan penyelenggaraan data gender dan anak yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga, dan mekanisme di kementerian/lembaga dan daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak.
4. Analisis Gender adalah proses menganalisis data terpilah menurut jenis kelamin yang dilakukan secara sistematis dengan maksud untuk mengidentifikasikan isu gender serta faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan, khususnya berkaitan dengan persoalan kesetaraan gender yang menjadi tujuan pembangunan.
5. Forum/Kelompok Kerja Data Terpilah adalah wadah komunikasi di kementerian/lembaga dan daerah untuk berbagi pengalaman dan memudahkan akses terkait upaya penyediaan data terpilah dan analisis gender.
Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dan daerah dalam menyediakan dan memanfaatkan data terpilah untuk perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak.
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak bertujuan untuk:
1. memperkuat dan mendorong kelembagaan (peraturan, lembaga, mekanisme) sistem data dengan memilah menurut jenis kelamin dan umur di kementerian/lembaga dan daerah, yang terpercaya, dapat disajikan cepat, akurat, komprehensif, dan mutakhir;
2. membangun atau memperkuat mekanisme koordinasi antar kementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data terpilah; dan
3. meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak di kementerian/lembaga dan daerah.
(1) Kementerian/lembaga dan daerah melakukan penyelenggaraan sistem data gender dan anak.
(2) Dalam melakukan penyelenggaraan sistem data gender dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dan daerah dapat membentuk atau mengembangkan forum/kelompok kerja data terpilah.
(3) Forum/kelompok kerja data terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memiliki tugas antara lain:
a. mengoordinasikan unit-unit pengelola data, unit penelitian, unit perencanaan, dan unit pelaporan di internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan sistem data gender dan anak;
b. mendorong unit pelaksana/satuan kerja untuk mengumpulkan dan memanfaatkan data terpilah dan analisis gender dan anak didalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan responsif gender dan peduli anak;
c. mendorong unit pengelola data, unit penelitian, unit pelaporan mendokumentasikan dan mendiseminasikan data terpilah kedalam publikasi dan sistem database yang diperbaharui secara rutin;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem data gender dan anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaraan sistem data gender dan anak kepada pimpinan kementerian/lembaga dan daerah.
Pendanaan penyelenggaraan sistem data gender dan anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2014 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN