Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
