Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak bertujuan untuk:
1. memperkuat dan mendorong kelembagaan (peraturan, lembaga, mekanisme) sistem data dengan memilah menurut jenis kelamin dan umur di kementerian/lembaga dan daerah, yang terpercaya, dapat disajikan cepat, akurat, komprehensif, dan mutakhir;
2. membangun atau memperkuat mekanisme koordinasi antar kementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data terpilah; dan
3. meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak di kementerian/lembaga dan daerah.
Koreksi Anda
