Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga dan daerah melakukan penyelenggaraan sistem data gender dan anak. (2) Dalam melakukan penyelenggaraan sistem data gender dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dan daerah dapat membentuk atau mengembangkan forum/kelompok kerja data terpilah. (3) Forum/kelompok kerja data terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas antara lain: a. mengoordinasikan unit-unit pengelola data, unit penelitian, unit perencanaan, dan unit pelaporan di internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan sistem data gender dan anak; b. mendorong unit pelaksana/satuan kerja untuk mengumpulkan dan memanfaatkan data terpilah dan analisis gender dan anak didalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan responsif gender dan peduli anak; c. mendorong unit pengelola data, unit penelitian, unit pelaporan mendokumentasikan dan mendiseminasikan data terpilah kedalam publikasi dan sistem database yang diperbaharui secara rutin; d. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem data gender dan anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan e. melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaraan sistem data gender dan anak kepada pimpinan kementerian/lembaga dan daerah.
Koreksi Anda