Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga dan daerah melakukan penyelenggaraan sistem data gender dan anak.
(2) Dalam melakukan penyelenggaraan sistem data gender dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dan daerah dapat membentuk atau mengembangkan forum/kelompok kerja data terpilah.
(3) Forum/kelompok kerja data terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memiliki tugas antara lain:
a. mengoordinasikan unit-unit pengelola data, unit penelitian, unit perencanaan, dan unit pelaporan di internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan sistem data gender dan anak;
b. mendorong unit pelaksana/satuan kerja untuk mengumpulkan dan memanfaatkan data terpilah dan analisis gender dan anak didalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan responsif gender dan peduli anak;
c. mendorong unit pengelola data, unit penelitian, unit pelaporan mendokumentasikan dan mendiseminasikan data terpilah kedalam publikasi dan sistem database yang diperbaharui secara rutin;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem data gender dan anak paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaraan sistem data gender dan anak kepada pimpinan kementerian/lembaga dan daerah.
Koreksi Anda
