Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga dan daerah dalam menyediakan dan memanfaatkan data terpilah untuk perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak.
Koreksi Anda
