Pasal 1
(1) Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan meliputi:
a. pelayanan identifikasi;
b. rehabilitasi kesehatan;
c. rehabilitasi sosial;
d. pemulangan;
e. bantuan hukum; dan
f. reintegrasi sosial.
(2) Penanganan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara khusus sesuai kepentingan terbaik bagi anak.