Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Organisasi Masyarakat, Lembaga Layanan yang menangani anak korban kekerasan dalam melaksanakan Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan dapat melakukan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penguatan kelembagaan masyarakat;
b. peningkatan pendidikan dan keterampilan petugas dalam penanganan kekerasan terhadap anak; dan
c. pengembangan jaringan kerja sama dan informasi masyarakat.
Koreksi Anda
