Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme dan langkah-langkah penanganan anak korban kekerasan, koordinasi pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta formulir data anak korban kekerasan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Pasal.id