Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Mekanisme dan langkah-langkah penanganan anak korban kekerasan, koordinasi pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta formulir data anak korban kekerasan adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Koreksi Anda
