Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan menjadi acuan Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Organisasi Masyarakat, Lembaga Layanan yang menangani anak korban kekerasan. (2) Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda