Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Organisasi Masyarakat, Lembaga Layanan yang menangani anak korban kekerasan dalam melaksanakan Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana, dan petugas yang menangani anak korban kekerasan.
Koreksi Anda
