Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
2. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak sebagai korban, pelaku dan saksi.
3. Penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
4. Kementerian terkait adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum adalah lembaga atau organisasi profesi yang peduli anak dan didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Lembaga terkait adalah lembaga yang peduli terhadap perlindungan anak terutama dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan Peraturan Menteri ini disusun Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dimaksudkan untuk menjadi pedoman atau acuan bagi penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum yang peduli anak dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
4. 5.
6. 7.
8. 9.
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4288);
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4301);
Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum bertujuan untuk menyamakan persepsi dan gerak langkah bagi penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum memuat tentang garis- garis besar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum yang meliputi mekanisme, prosedur, pelayanan, koordinasi, kerjasama, pemantauan, evaluasi, pelaporan serta dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dapat digunakan penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum dalam menyusun standar operasional prosedur dan petunjuk teknis masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum dapat melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kerjasama berdasarkan hubungan fungsional demi kepentingan terbaik bagi
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2010
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN UMUM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM