Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dapat digunakan penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum dalam menyusun standar operasional prosedur dan petunjuk teknis masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
