Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum dapat melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kerjasama berdasarkan hubungan fungsional demi kepentingan terbaik bagi
Koreksi Anda