Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dimaksudkan untuk menjadi pedoman atau acuan bagi penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum yang peduli anak dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. 4. 5. 6. 7. 8. 9. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4288); UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4301); UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Repubilk INDONESIA Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4967); UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5063); Peraturan PRESIDEN Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; Keputusan PRESIDEN Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet INDONESIA Bersatu II;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Pasal.id