Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum bertujuan untuk menyamakan persepsi dan gerak langkah bagi penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Koreksi Anda
