Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyalahgunaan Wewenang adalah menggunakan kewenangannya untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
2. Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
5. Alih Muatan (Transhipment) adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan atau pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut, dan penggunaan anak buah kapal (ABK) asing wajib dilaksanakan oleh setiap Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menaati segala ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) penilaian kelayakan rencana usaha dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
2) penilaian terhadap kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
3) pengawasan terhadap alih muatan (transhipment) di laut;
4) pengawasan terhadap penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing bagi kapal penangkap ikan.
b. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
c. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; dan
d. melaporkan dengan segera kepada atasan apabila ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah.
Dalam pelaksanaan kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut, dan penggunaan anak buah kapal (ABK) asing setiap Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilarang:
a. menyalahgunakan wewenang dengan:
1) menerbitkan SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI baru bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri;
2) memperpanjang SIPI dan/atau SIKPI yang telah habis masa berlakunya bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri;
3) membolehkan dan/atau membiarkan alih muatan (transhipment) di laut yang tidak sesuai dengan persyaratan; dan 4) membolehkan dan/atau membiarkan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing bagi kapal penangkap ikan.
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
c. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tiak langsung merugikan negara;
d. menerima hadiah atau suatu pemberiaan apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; dan
e. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Setiap Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana.
Tingkat hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(1) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(3) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai.
(1) Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berdampak negatif bagi unit kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berdampak negatif bagi kementerian kelautan dan perikanan.
(3) Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berdampak negatif bagi pemerintah/negara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI HUKUM DAN Hak ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id