Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 58-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang DISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP, ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT) DI LAUT, DAN PENGGUNAAN NAKHODA DAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis. (2) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. (3) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri dari: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai.
Koreksi Anda