Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 58-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang DISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP, ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT) DI LAUT, DAN PENGGUNAAN NAKHODA DAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berdampak negatif bagi unit kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berdampak negatif bagi kementerian kelautan dan perikanan. (3) Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berdampak negatif bagi pemerintah/negara.
Koreksi Anda