Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 58-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang DISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP, ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT) DI LAUT, DAN PENGGUNAAN NAKHODA DAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) ASING
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut, dan penggunaan anak buah kapal (ABK) asing setiap Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilarang:
a. menyalahgunakan wewenang dengan:
1) menerbitkan SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI baru bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri;
2) memperpanjang SIPI dan/atau SIKPI yang telah habis masa berlakunya bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri;
3) membolehkan dan/atau membiarkan alih muatan (transhipment) di laut yang tidak sesuai dengan persyaratan; dan 4) membolehkan dan/atau membiarkan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing bagi kapal penangkap ikan.
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
c. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tiak langsung merugikan negara;
d. menerima hadiah atau suatu pemberiaan apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; dan
e. menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
