Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 58-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang DISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP, ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT) DI LAUT, DAN PENGGUNAAN NAKHODA DAN ANAK BUAH KAPAL (ABK) ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan (transhipment) di laut, dan penggunaan anak buah kapal (ABK) asing wajib dilaksanakan oleh setiap Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menaati segala ketentuan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) penilaian kelayakan rencana usaha dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP); 2) penilaian terhadap kelengkapan persyaratan penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI); 3) pengawasan terhadap alih muatan (transhipment) di laut; 4) pengawasan terhadap penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing bagi kapal penangkap ikan. b. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; c. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; dan d. melaporkan dengan segera kepada atasan apabila ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 58-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id