(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 yang terkait dengan penyusunan rencana kontijensi, penyusunan peta risiko, dan pelatihan kebencanaan diatur oleh Kepala Badan Geologi.
(2) Ketentuan …
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 yang terkait dengan prosedur tetap tingkat aktifitas gunungapi serta tanggap darurat bencana gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami diatur oleh Kepala Badan Geologi.