Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA GUNUNGAPI, GERAKAN TANAH, GEMPABUMI, DAN TSUNAMI
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN pedoman mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami.
(2) Pedoman mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
