Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA GUNUNGAPI, GERAKAN TANAH, GEMPABUMI, DAN TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya mengurangi risiko bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami.
Koreksi Anda