Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA GUNUNGAPI, GERAKAN TANAH, GEMPABUMI, DAN TSUNAMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terkait dengan penyusunan rencana kontijensi, penyusunan peta risiko, dan pelatihan kebencanaan diatur oleh Kepala Badan Geologi. (2) Ketentuan … (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terkait dengan prosedur tetap tingkat aktifitas gunungapi serta tanggap darurat bencana gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami diatur oleh Kepala Badan Geologi.
Koreksi Anda