Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA GUNUNGAPI, GERAKAN TANAH, GEMPABUMI, DAN TSUNAMI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terkait dengan penyusunan rencana kontijensi, penyusunan peta risiko, dan pelatihan kebencanaan diatur oleh Kepala Badan Geologi.
(2) Ketentuan …
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terkait dengan prosedur tetap tingkat aktifitas gunungapi serta tanggap darurat bencana gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami diatur oleh Kepala Badan Geologi.
Koreksi Anda
