SUSUNAN ORGANISASI
OR Kebumian dan Maritim terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Susunan organisasi OR Kebumian dan Maritim terdiri atas:
a. Pusat Riset Kebencanaan Geologi;
b. Pusat Riset Iklim dan Atmosfer;
c. Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air;
d. Pusat Riset Sumber Daya Geologi;
e. Pusat Riset Oseanologi; dan
f. Pusat Riset Laut Dalam.
Kepala OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Kebumian dan Maritim.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR.
Pusat Riset Kebencanaan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebencanaan geologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Kebencanaan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebencanaan geologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kebencanaan geologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebencanaan geologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kebencanaan geologi;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebencanaan geologi.
Pusat Riset Iklim dan Atmosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang iklim dan atmosfer.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang iklim dan atmosfer;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang iklim dan atmosfer;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang iklim dan atmosfer;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang iklim dan atmosfer; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim dan atmosfer.
Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang limnologi dan sumber daya air.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang limnologi dan sumber daya air;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang limnologi dan sumber daya air;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang limnologi dan sumber daya air;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang limnologi dan sumber daya air; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang limnologi dan sumber daya air.
Pusat Riset Sumber Daya Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sumber daya geologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Sumber Daya Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sumber daya geologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sumber daya geologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya geologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sumber daya geologi;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya geologi.
Pusat Riset Oseanologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang oseanologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Oseanologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang oseanologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang oseanologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang oseanologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang oseanologi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang oseanologi.
Pusat Riset Laut Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang laut dalam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Laut Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang laut dalam;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang laut dalam;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang laut dalam;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang laut dalam; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang laut dalam.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas kelompok kegiatan.
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebumian dan maritim.
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembagian tugas kepala kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.