Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang limnologi dan sumber daya air;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang limnologi dan sumber daya air;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang limnologi dan sumber daya air;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang limnologi dan sumber daya air; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang limnologi dan sumber daya air.
Koreksi Anda
