Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi OR Kebumian dan Maritim terdiri atas: a. Pusat Riset Kebencanaan Geologi; b. Pusat Riset Iklim dan Atmosfer; c. Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air; d. Pusat Riset Sumber Daya Geologi; e. Pusat Riset Oseanologi; dan f. Pusat Riset Laut Dalam.
Koreksi Anda