Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Oseanologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang oseanologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang oseanologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang oseanologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang oseanologi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang oseanologi.
Koreksi Anda
