Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Laut Dalam menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang laut dalam; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang laut dalam; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang laut dalam; d. pelaksanaan kerja sama di bidang laut dalam; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang laut dalam.
Koreksi Anda