Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Laut Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang laut dalam;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang laut dalam;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang laut dalam;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang laut dalam; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang laut dalam.
Koreksi Anda
