Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
2. Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
3. Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
4. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang Hakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar
penggajian.
Pasal 2 …