Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 8 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan teknis PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda