Koreksi Pasal 11
PP Nomor 8 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok terakhir.
(2) Hakim yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Hakim Agung dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok Hakim.
Koreksi Anda
