Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 8 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri yang bersangkutan mengucapkan sumpah untuk menduduki jabatan Hakim.
Koreksi Anda