Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang didirkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1969.
PP Nomor 76 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL
KETENTUAN PENUTUP