Koreksi Pasal 3
PP Nomor 76 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1998 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN GRESIK TBK
Teks Saat Ini
Penyertaan modal Negara yang dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebanyak 83.042.000 (delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu) saham atau kurang lebih sebesar 14 % (empat belas persen) dari keseluruhan jumlah saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
Koreksi Anda
