Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 76 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1998 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN GRESIK TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang didirkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1969.
Koreksi Anda