Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 76 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1998 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN GRESIK TBK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk melalui penjualan secara langsung saham milik Negara Republik INDONESIA kepada mitra strategis.
Koreksi Anda