Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
PP Nomor 7 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 7 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dasar Hukum Pendirian
Wilayah Kerja
Tugas Dan Tanggung Jawab
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
Penugasan Khusus
Penyelenggaraan Pengembangan SPAM
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
Maksud dan Tujuan
Modal
Pengurusan Perusahaan
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi
Rapat Direksi
Benturan Kepentingan Anggota Direksi
Pengawasan
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
Rapat Dewan Pengawas
Rencana Jangka Panjang
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Satuan Pengawasan Intern
Komite Audit dan Komite Lainnya
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
belas Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
belas Pembubaran Perusahaan
belas Tahun Buku Perusahaan
belas Karyawan Perusahaan
belas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
belas Pengadaan Barang dan Jasa
belas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
belas Dokumen Perusahaan
puluh Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan
puluh Satu Kepailitan
puluh Dua Ganti Rugi
KETENTUAN PENUTUP