Koreksi Pasal 11
PP Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II atau disingkat Perum Jasa Tirta II.
(2) Perusahaan berkedudukan di Purwakarta, Jawa Barat, dan berkantor pusat di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
