Koreksi Pasal 6
PP Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Teks Saat Ini
Terhadap aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e serta Pasal 5 ayat
(1) Perusahaan dapat mengajukan keberatan dan/atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
